UU Desa mengakui dan mengatur bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan lokal berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penting adanya pengawasan dari lembaga desa (seperti Badan Permusyawaratan Desa/BPD) dan dari masyarakat untuk memastikan aset desa dikelola dengan benar.
Free AI Website Builder